Ketentuan Mahar dalam Islam
Dalam ajaran Islam, tidak ada batasan khusus mengenai bentuk mahar. Mahar dapat berupa uang tunai, perhiasan, maupun alat salat.
Jika ingin menjadikan cincin sebagai mas kawin atau mahal, hal ini tentu diperbolehkan, selama besaran maharnya tidak memberatkan mempelai pria.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.