Asal Usul Pembiayaan Kain Kafan dalam Islam
Saat seseorang meninggal dunia, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pemakaman sesuai ajaran Islam, termasuk penyediaan kain kafan. Namun bagaimana jika almarhum tidak memiliki harta untuk membiayainya? Dalam ajaran Islam, tanggung jawab ini tidak dibiarkan menggantung.
Orang tua atau anak menjadi penanggung pertama. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka kewajiban membeli kain kafan jatuh pada pihak yang selama ini berkewajiban menanggung nafkahnya. Dalam banyak kasus, ini berarti bapak, kakek, atau anak-anaknya, termasuk cucu yang masih hidup. Tanggung jawab ini mencerminkan nilai kekeluargaan dan saling tolong-menolong yang tinggi dalam Islam.Namun, bagaimana jika keluarga inti pun tidak mampu? Di sinilah peran lembaga sosial dalam Islam hadir. Dalam konteks sejarah dan fiqih, harta yang berasal dari baitul mal—kantor keuangan negara Islam zaman dulu—dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan seperti kain kafan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif terhadap sesama, terutama saat kematian menjemput.
Sistem ini menggambarkan keadilan sosial yang nyata: tidak ada seorang Muslim pun yang akan dimakamkan tanpa kain kafan hanya karena ketiadaan harta. Bahkan jika tidak memiliki keluarga atau kekurangan finansial, negara atau komunitas setempat wajib turun tangan. Prinsip ini tetap relevan hingga kini, terutama dalam komunitas Muslim yang menjaga tradisi tolong-menolong hingga akhir hayat.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.