Harga Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri Terungkap, Capai Rp1,5 Juta
Belakangan ini, praktik pernikahan siri kembali menjadi sorotan, terutama setelah terungkapnya jasa pembuatan surat nikah siri secara ilegal. Menurut informasi yang beredar, tarif untuk layanan semacam ini bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen yang ditawarkan.
Harga mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu dikenakan jika hanya untuk pelaksanaan nikah siri tanpa dokumen resmi. Namun, jika pelaku menawarkan surat nikah siri yang seolah-olah sah secara hukum, biayanya bisa melonjak hingga Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Angka ini tergolong tinggi, mengingat pernikahan siri sejatinya tidak memerlukan biaya besar selama dilakukan secara pribadi dan tidak melibatkan instansi resmi.
Praktik jual beli surat nikah siri seperti ini sangat berisiko. Selain tidak diakui negara, dokumen semacam itu bisa digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti memuluskan pernikahan tanpa izin keluarga atau bahkan untuk menipu pihak lain. Masyarakat pun diimbau waspada dan lebih memilih jalur pernikahan yang sah secara hukum melalui KUA atau pengadilan agama.
Nikah siri memang kerap dipilih karena alasan tertentu, seperti ekonomi atau tekanan sosial. Namun, ketika praktik ini disalahgunakan dan dikomersialkan, justru bisa membuka celah untuk penipuan dan masalah hukum di masa depan. Penting bagi setiap pasangan untuk memahami konsekuensi hukum dan sosial dari keputusan mereka.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.