Bolehkah Memakai Cincin Nikah dalam Islam?

Tradisi memakai cincin nikah memang sudah sangat umum di banyak budaya, tak terkecuali di kalangan muslim. Namun, jika ditinjau dari ajaran Islam, pertanyaan tentang kebolehannya sering muncul di tengah masyarakat.

Berdasarkan pandangan sebagian ulama, menggunakan cincin dalam prosesi pertunangan atau pernikahan justru dilarang. Alasannya, tradisi ini dianggap menyerupai kebiasaan non-Muslim yang tidak ada dasarnya dalam ajaran Islam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad). Karena itu, meniru tradisi yang berasal dari budaya non-Muslim—terutama yang berkaitan dengan simbol keagamaan atau perjanjian—dianggap tidak pantas bagi seorang muslim.

Sejak zaman Nabi dan para sahabat, tidak ditemukan bukti bahwa cincin digunakan sebagai simbol komitmen pernikahan. Cincin yang dipakai saat itu lebih berfungsi sebagai alat stempel atau aksesori, bukan sebagai bagian dari ritual pernikahan. Bahkan, ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ď·ş pernah melepas cincin dari jari kelingkingnya karena khawatir dianggap meniru adat non-Muslim.

Oleh karena itu, meskipun memakai cincin nikah terlihat biasa dan indah secara sosial, para ulama yang berpegang teguh pada sunnah cenderung menghindarinya demi menjaga kemurnian ajaran Islam. Bagi umat muslim, yang terpenting adalah menjalankan pernikahan sesuai tuntunan Nabi—dengan akad, mahar, dan ijab kabul—tanpa perlu menambahi simbol-simbol yang justru bisa menimbulkan khilafiyah.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait