Hukum Menikahi Karakter Anime dalam Pandangan Islam
Fenomena menyukai karakter fiksi atau anime sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penggemar pop kultur Jepang saat ini. Bahkan, tidak sedikit yang melontarkan gurauan seolah-olah ingin menikah atau hidup bersama karakter favorit mereka. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam mengenai hal ini?
Secara mendasar dan tegas, pernikahan dalam Islam hanya sah jika dilakukan antara sesama manusia. Syaikh Abdurrahman Al-Jiziri dalam kitab Al-Fiqh 'alal Mazahibul Arba'ah (Juz V, halaman 10) menjelaskan bahwa pernikahan dengan selain manusia dihukumkan tidak sah. Karena karakter anime bukanlah manusia nyata, maka ikatan pernikahan semacam itu jelas tidak memiliki keabsahan hukum agama.
Agama Islam memandang pernikahan sebagai akad suci yang membutuhkan dua belah pihak manusia yang cakap hukum untuk saling melengkapi dan membangun rumah tangga di dunia nyata. Oleh karena itu, perasaan cinta atau ketertarikan terhadap karakter fiksi sebaiknya dinikmati sebatas bentuk hiburan atau apresiasi karya seni saja, tanpa perlu dibawa serius ke ranah hukum syariat.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.