Investasi Bodong Melanggar Aturan Hukum Ini

Belakangan, marak kasus investasi bodong yang merugikan banyak masyarakat. Padahal, jenis usaha semacam ini jelas melanggar hukum di Indonesia. Investasi bodong, atau penipuan berkedok investasi, merupakan kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Secara hukum, investasi bodong melanggar Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada dasarnya, pasal ini melarang siapa pun untuk melakukan kegiatan perbankan tanpa izin dari pihak berwenang. Artinya, jika ada pihak yang menghimpun dana dari publik seolah-olah sebagai lembaga keuangan, namun tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia, itu termasuk pelanggaran serius.

Selain itu, praktik ini juga bisa melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jika pelakunya menawarkan instrumen keuangan atau surat berharga tanpa izin. Banyak pelaku investasi bodong menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, padahal bisnisnya tidak transparan dan tidak terdaftar secara resmi.

OJK dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat untuk waspada. Sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan atau produk tersebut terdaftar di OJK, Bapepam-LK, atau lembaga resmi lainnya. Karena di balik janji keuntungan besar, bisa jadi terselip modus penipuan yang merugikan.

Ingat, jika terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu memang tidak nyata.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait