Penjualan Emas Antam Kena Potongan, Ini Besarannya

Bagi Anda yang berencana menjual kembali emas batangan Antam, perlu dicatat bahwa ada potongan pajak yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan emas dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta akan dikenai PPh Pasal 22.

Jika Anda memiliki NPWP, potongan pajak yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen dari nilai jual emas. Namun, bagi yang tidak memiliki NPWP, potongannya lebih besar, yaitu mencapai 3 persen. Pemotongan ini dilakukan langsung oleh pembeli atau pihak yang menerima emas, seperti toko emas atau lembaga keuangan, saat transaksi terjadi.

Keputusan ini diterapkan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan mendorong transparansi dalam transaksi logam mulia. Meskipun terlihat kecil, potongan ini bisa cukup signifikan jika nilai emas yang dijual besar. Misalnya, untuk emas seharga Rp100 juta, pemilik NPWP akan terkena potongan sekitar Rp1,5 juta, sedangkan yang tanpa NPWP membayar Rp3 juta.

Agar terhindar dari potongan lebih tinggi, pastikan Anda sudah memiliki NPWP dan menunjukkan bukti saat melakukan transaksi jual emas. Selain itu, simpan selalu bukti pembelian dan penjualan untuk keperluan administrasi dan pelacakan keuntungan atau kerugian investasi.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola aset emas dan menghindari kejutan saat hendak mencairkannya kembali.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait