Status Pernikahan Siri dan Langkah Pencatatannya di Indonesia
Di Indonesia, pernikahan siri sebenarnya sah secara agama Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, pernikahan ini belum tercatat secara resmi oleh negara karena tidak memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Akibatnya, pasangan yang menikah secara siri sering kali menghadapi kendala administratif, seperti kesulitan membuat akta kelahiran anak, mengurus paspor, atau urusan pembagian warisan.
Banyak orang mengira bahwa untuk mendapatkan pengakuan hukum negara, pasangan harus melakukan akad nikah ulang. Faktanya, hal tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut hukum yang berlaku, ijab kabul yang telah dilangsungkan saat nikah siri sudah sah secara agama, sehingga prosesi akad tidak perlu diulang dari awal.
Langkah hukum yang tepat untuk meresmikan pernikahan siri tersebut adalah dengan mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama setempat. Sidang itsbat nikah ini bertujuan agar pernikahan siri yang sudah terjadi dapat disahkan dan dilegalkan oleh pengadilan. Setelah permohonan dikabulkan oleh hakim, putusan tersebut dapat dibawa ke KUA untuk dicatat secara resmi dan diterbitkan buku nikahnya. Dengan cara ini, status hukum pasangan menjadi kuat baik di mata agama maupun negara.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.