Kapan Indonesia Menjadi Negara Serikat?
Indonesia pernah menjadi negara serikat selama kurun waktu yang singkat, yaitu dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Pada masa itu, negara kita dikenal dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), atau dalam bahasa Inggris disebut United States of Indonesia.
Munculnya RIS tak lepas dari proses perjuangan panjang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Setelah melewati perang diplomatik dan konflik bersenjata, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. Namun, pengakuan itu bukan dalam bentuk negara kesatuan seperti yang dicita-citakan, melainkan dalam bentuk negara federal.
RIS terdiri dari 16 negara bagian dan daerah istimewa, termasuk Republik Indonesia (yang dipimpin Soekarno), serta beberapa negara boneka hasil bentukan Belanda seperti Negara Pasundan dan Negara Sumatera Timur. Sistem pemerintahan saat itu bersifat parlementer, dengan wakil Ratu Belanda sebagai kepala negara, sementara perdana menteri dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta.
Meski berstatus sebagai negara serikat, keberadaan RIS hanya bersifat sementara. Banyak kalangan, termasuk rakyat dan tokoh nasional, menilai sistem federal ini tidak sesuai dengan semangat persatuan Indonesia. Akibatnya, tekanan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan semakin kuat.
Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno secara resmi membubarkan RIS dan mendeklarasikan kembali bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejak saat itu, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang dipertahankan hingga kini.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.