Kapan QRIS Mulai Diterapkan Secara Nasional?
QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard, resmi mulai berlaku secara nasional pada 1 Januari 2020. Keputusan ini diambil oleh Bank Indonesia sebagai langkah strategis untuk menyatukan berbagai jenis pembayaran digital berbasis QR code yang sebelumnya bermacam-macam dan tidak saling terhubung.
Sebelum hadirnya QRIS, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) memiliki format QR code sendiri. Ini membuat pengguna harus mengunduh banyak aplikasi untuk bisa membayar di tempat berbeda. Dengan QRIS, satu kode QR bisa digunakan lintas aplikasi dan bank, memudahkan transaksi digital bagi masyarakat, terutama UMKM.
Menurut Bank Indonesia, masa transisi diberikan sebelum penerapan penuh, agar seluruh PJSP—termasuk bank, fintech, dan penyedia dompet digital—bisa menyesuaikan sistem mereka. Tujuannya agar ekosistem pembayaran digital di Indonesia lebih terintegrasi, efisien, dan inklusif.
Hingga kini, QRIS terus berkembang. Tidak hanya untuk transaksi harian di warung atau pasar, tetapi juga digunakan di tempat ibadah, sekolah, hingga layanan pemerintah. Bahkan, QRIS kini mulai dikenal di luar negeri sebagai bagian dari upaya Indonesia memperluas ekosistem digitalnya.
Dengan satu QR code yang bisa digunakan di mana saja, QRIS bukan hanya soal kemudahan, tapi juga langkah nyata menuju masyarakat nontunai yang lebih maju. Ke depan, inovasi seperti ini diharapkan semakin mempercepat transformasi digital di seluruh penjuru negeri.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.