Kok Gestun Bisa Ilegal? Ini Penjelasannya

Belakangan ini, banyak orang mulai mencari cara cepat untuk mencairkan dana lewat kartu kredit. Salah satu caranya adalah dengan gestun atau gesek tunai. Tapi tahukah Anda, kegiatan ini sebenarnya dilarang dan masuk kategori ilegal?

Kenapa gestun dilarang? Jawabannya bukan tanpa alasan. Gestun dilakukan di luar jalur resmi perbankan, yaitu dengan "berpura-pura" berbelanja di mesin EDC untuk kemudian mengambil uang tunai. Padahal, sistem perbankan mengatur bahwa kartu kredit hanya boleh digunakan untuk transaksi pembelian barang atau jasa — bukan untuk menarik uang tunai secara langsung.

Bedakan dengan tarik tunai resmi. Anda masih bisa menarik uang dari kartu kredit lewat ATM, meski bunganya tinggi dan ada biaya tambahan. Itu sah, karena dilakukan melalui saluran resmi bank. Sedangkan gestun? Dilakukan lewat pihak ketiga, tanpa izin, dan berpotensi menyalahi aturan perbankan.

Selain melanggar ketentuan bank, gestun juga berisiko besar bagi pelakunya. Misalnya, data kartu bisa disalahgunakan, atau terjadi penipuan karena transaksi dilakukan di tempat yang tidak terpercaya. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berkali-kali mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik ini.

Kesimpulannya? Meski terlihat menguntungkan di awal, gestun bisa membawa masalah serius di belakang layar. Bukan cuma risiko finansial, tapi juga hukum. Lebih aman dan bijak, manfaatkan layanan perbankan resmi untuk kebutuhan dana darurat.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait