Apakah Kucing Haram dalam Islam?

Belakangan muncul pertanyaan, apakah kucing itu haram? Jawabannya perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam Islam, kucing secara umum tidak dianggap haram. Bahkan, ada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah menunjukkan kasih sayang terhadap kucing. Salah satu kisah terkenal adalah tentang Abu Hurairah yang dikenal sangat menyayangi kucing, dan Nabi tidak pernah melarangnya.

Namun, yang perlu diperjelas adalah soal konsumsi daging kucing. Di sini letak perbedaan pendapat di antara ulama. Sebagian besar mazhab dalam Islam, seperti Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, menyatakan bahwa makan daging kucing haram. Alasannya, kucing termasuk hewan predator (al-muntaqil), yang secara umum dilarang untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.

Imam Syafi’i, misalnya, berpendapat bahwa hewan buas yang memiliki taring dan berburu untuk makanannya, seperti kucing, serigala, atau harimau, tidak boleh dimakan. Ini berbeda dengan hewan ternak seperti sapi atau kambing yang jelas-jelas halal.

Meski begitu, kucing sendiri tidak dianggap najis atau kotor dalam ajaran Islam. Bahkan, menurut beberapa riwayat, air minum yang sudah disentuh kucing masih boleh digunakan untuk wudhu. Ini menunjukkan bahwa kucing justru diperlakukan dengan baik dalam tradisi Islam.

Jadi, penting untuk membedakan antara memelihara kucing dan memakan dagingnya. Memelihara kucing tidak hanya diperbolehkan, tapi bisa menjadi amal baik jika dilakukan dengan kasih sayang. Yang dilarang adalah mengonsumsinya, terutama menurut pendapat mayoritas ulama.

Intinya, kucing bukan haram—hanya saja, dagingnya tidak boleh dimakan menurut pandangan mayoritas ajaran Islam.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait