Alasan di Balik Hukum ShopeePayLater dalam Pandangan Islam

Layanan pinjaman digital seperti ShopeePayLater kini sangat populer karena memberikan kemudahan bertransaksi dengan sistem bayar nanti. Meski demikian, dalam pandangan fikih muamalah, penggunaan fitur ini dinilai tidak dibenarkan dan masuk dalam kategori transaksi yang haram.

Alasan utama di balik penetapan hukum ini adalah keberadaan unsur riba. Pada sistem ShopeePayLater, pihak penyedia layanan telah menetapkan syarat dan ketentuan sejak awal, termasuk adanya tambahan bunga serta denda keterlambatan bagi pengguna yang terlambat membayar tagihan.

Dalam ajaran Islam, setiap transaksi utang-piutang yang ditarik keuntungan darinya atau mengenakan sanksi finansial bersyarat dianggap sebagai bentuk riba. Oleh karena itu, bagi umat Muslim, penting untuk lebih cermat dan memilih metode pembayaran yang sesuai dengan prinsip syariat agar terhindar dari praktik ribawi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait