Apakah Layanan KUA Gratis?
Bagi pasangan yang berencana menikah, salah satu pertanyaan paling umum adalah: apakah layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) benar-benar gratis? Jawabannya, ya—proses administrasi pernikahan di KUA seharusnya tidak dipungut biaya.
Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah berkali-kali menegaskan bahwa biaya pendaftaran dan pencatatan pernikahan di KUA bersifat gratis. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerintah memudahkan masyarakat dalam menikah secara sah secara hukum dan agama.
Namun, meskipun aturannya jelas, masih ada laporan dari beberapa daerah di mana petugas meminta sejumlah uang, entah itu sebagai biaya formulir, administrasi, atau bahkan "uang senyum". Ini jelas melanggar aturan. Jika mengalami hal seperti ini, masyarakat berhak menolak dan bisa melapor ke pihak Kemenag atau melalui layanan pengaduan resmi.
Perlu dicatat bahwa meski pencatatan pernikahan di KUA gratis, ada beberapa biaya yang mungkin tetap dikeluarkan pasangan, seperti biaya akad nikah (misalnya untuk sewa tempat atau konsumsi jika tidak di KUA), atau pembuatan dokumen pendukung seperti akta lahir atau surat izin dari orang tua. Tapi, proses pengurusan nikah itu sendiri—mulai dari pendaftaran hingga akad—tidak dipungut biaya.
Jadi, bagi Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan gratis ini. Pastikan Anda membawa dokumen lengkap seperti KTP, KK, surat izin (jika perlu), dan buku nikah hanya akan diberikan setelah semua proses selesai.
Menikah adalah hak setiap warga negara, dan pemerintah hadir untuk memastikan prosesnya mudah, murah, dan terjangkau bagi semua.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.