Bolehkah Salat di Sajadah yang Pernah Dijadikan Tidur Kucing?
Kucing memang hewan yang sangat dekat dengan manusia, terutama bagi yang suka memelihara. Tak jarang, mereka seenaknya tidur di mana saja—termasuk di atas sajadah. Lalu, apakah sajadah yang pernah ditiduri kucing masih boleh dipakai untuk salat?
Jawabannya, kucing itu sendiri secara asal tidak dianggap najis dalam ajaran Islam. Bahkan, banyak ulama yang sepakat bahwa air liur kucing tidak membuat najis, selama bukan kucing yang jelas-jelas haram dimakan. Jadi, jika kucing tidur di sajadah dalam keadaan kering dan tidak ada bekas kotoran atau basah, sajadah tersebut tetap suci dan sah digunakan untuk salat.
Kucing hanya membatalkan salat jika dalam keadaan basah atau najis.Misalnya, jika kucing dalam keadaan basah karena hujan atau baru minum, lalu meninggalkan bekas basah di sajadah, maka tempat itu tidak lagi suci. Dalam kondisi seperti ini, lebih baik berpindah tempat atau mengganti sajadah agar salat tetap khusyuk dan sesuai syarat.
Hal yang sama berlaku jika kucing tersebut meninggalkan kotoran, urine, atau darah di sajadah. Maka secara otomatis, sajadah itu harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum digunakan kembali.
Intinya, tidak perlu panik jika kucing tidur di sajadah. Asalkan kering dan bersih, kamu tetap bisa salat di atasnya. Namun, jika ragu, lebih baik bersikap hati-hati dengan mengganti tempat atau membersihkan sajadah. Menjaga kesucian tempat salat adalah bagian dari menjaga kualitas ibadah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.