Usia Minimal Pernikahan bagi Laki-Laki di Indonesia

Menikah adalah langkah besar dalam kehidupan, dan di Indonesia, ada aturan hukum yang mengatur kapan seseorang boleh melakukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, laki-laki boleh menikah pada usia minimal 19 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 7 UU tersebut yang menjadi acuan hukum utama mengenai perkawinan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya, memang usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022, batas usia ini dinaikkan. Kini, baik laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun untuk menikah tanpa perlu izin orang tua.

Jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mereka tetap bisa menikah asalkan mendapat izin dari kedua orang tua. Ini diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Perkawinan, yang menekankan pentingnya restu orang tua dalam pernikahan dini. Tujuannya adalah untuk melindungi anak dari pernikahan anak yang berisiko secara sosial, emosional, dan kesehatan.

Meski hukum memberi celah untuk menikah di bawah usia, pemerintah dan berbagai lembaga terus mengkampanyekan pentingnya menunda pernikahan usia muda. Pendidikan, kesiapan mental, dan kemandirian finansial menjadi pertimbangan penting sebelum memutuskan menikah.

Jadi, meski secara hukum laki-laki bisa menikah sejak usia 19 tahun, keputusan menikah sebaiknya tidak hanya didasarkan pada batas usia, tapi juga kesiapan secara utuh sebagai individu dan calon pasangan hidup.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait