Langkah-Langkah Menikah di Indonesia

Menikah di Indonesia, khususnya bagi pasangan muslim, harus dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar sah secara hukum dan agama. Prosesnya terbilang sederhana, asalkan dilakukan dengan persiapan yang matang.

Pertama, calon pengantin harus mendaftarkan diri di KUA yang berada di wilayah tempat dilangsungkannya akad nikah. Pendaftaran ini gratis jika akad dilakukan di KUA pada jam kerja. Namun, jika pasangan memilih melangsungkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Selanjutnya, petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin dan wali nikah. Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, surat izin dari atasan (jika masih lajang dan bekerja), serta surat keterangan dari pengadilan agama (jika salah satu pihak pernah menikah sebelumnya) sudah lengkap. Ini penting agar proses berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan siap melangsungkan akad nikah. Akad biasanya dipimpin oleh petugas KUA dan disaksikan oleh dua orang saksi. Setelah ijab kabul selesai, pasangan akan menerima buku nikah sebagai bukti sah secara hukum negara dan agama.

Meski prosesnya terkesan formal, banyak pasangan kini memilih menggabungkan akad dengan resepsi di rumah atau tempat lain. Yang penting, pastikan semua prosedur di KUA sudah terpenuhi agar pernikahan benar-benar tercatat dan diakui secara resmi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait