Pengertian Daerah dan Kecamatan
Dalam sistem administrasi pemerintahan, wilayah administratif dibagi ke dalam beberapa tingkatan untuk mempermudah pelayanan publik. Daerah biasanya merujuk pada wilayah otonom seperti kabupaten atau kota.
Di bawah kabupaten atau kota, terdapat wilayah administratif yang disebut sebagai Kecamatan. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat sub-wilayah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.