Batasan Usia Perkawinan Menurut Hukum di Indonesia
Pernikahan di bawah umur hingga kini menjadi perhatian penting dalam aspek hukum dan sosial di Indonesia. Secara yuridis, perkawinan yang dilakukan sebelum memenuhi batas usia minimal dianggap melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini dibuat demi menjamin perlindungan hak anak serta kesiapan fisik dan mental calon mempelai.
Aturan resmi mengenai batas usia pernikahan tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, batas minimal usia yang diizinkan untuk melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi pria maupun wanita.
Perubahan undang-undang ini menaikkan batasan usia bagi perempuan dari yang sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Langkah ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini yang berisiko pada kesehatan reproduksi, kelangsungan pendidikan, serta tingkat kesejahteraan keluarga. Jika terdapat situasi sangat mendesak, orang tua wajib mengajukan permohonan dispensasi nikah melalui pengadilan agar perkawinan dapat diproses secara sah menurut hukum negara.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.