Bolehkah Shalat Setelah Keluar Lendir dari Kemaluan?

Keluar lendir atau cairan dari kemaluan wanita kerap menimbulkan pertanyaan, terutama terkait status kesuciannya dan pengaruhnya terhadap ibadah seperti wudhu dan shalat. Dalam ajaran Islam, hukumnya tidak serta-merta dianggap najis, karena ada penjelasan rinci berdasarkan sumber dan kondisinya.

Jika cairan berasal dari bagian luar vagina, seperti yang keluar saat terangsang atau dalam kondisi normal tanpa tanda-tanda penyakit, maka hukumnya suci. Artinya, cairan ini tidak najis dan tidak membatalkan wudhu. Jadi, shalat tetap sah tanpa harus mengulang wudhu hanya karena keluar cairan tersebut.

Namun, jika cairan berasal dari bagian dalam vagina, seperti keputihan yang dianggap berasal dari rahim atau saluran dalam, maka sebagian ulama berpendapat ini najis dan keluarnya bisa membatalkan wudhu. Ini terutama jika disertai bau tidak sedap, warna keruh, atau menimbulkan rasa tidak nyaman — yang umumnya dianggap sebagai tanda keputihan tidak normal.

Meski ulama berbeda pandangan, sebaiknya seorang wanita bersikap hati-hati. Jika ragu, lebih baik mengganti pakaian dalam dan menyegarkan wudhu sebelum shalat. Menjaga kesucian adalah bagian dari ibadah itu sendiri.

Konsultasi dengan tenaga medis juga penting jika cairan tersebut sering keluar dengan ciri mencurigakan, agar dipastikan tidak ada masalah kesehatan. Dengan memahami kondisi tubuh dan hukum agama, seorang muslimah bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan penuh keyakinan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait