Siapa yang Berhak Menentukan Mahar dan Mas Kawin?
Dalam tradisi pernikahan Islam, penentuan mahar atau mas kawin memegang peranan yang sangat penting. Berdasarkan aturan yang berlaku, mahar hanya berhak ditentukan oleh calon istri dan ayah dari calon istri tersebut.
Artinya, tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain di luar kedua belah pihak tersebut dalam memutuskan besar kecilnya nilai atau bentuk mahar yang diminta. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan calon pengantin wanita sebagai pihak yang akan menerimanya, dengan persetujuan atau pendampingan dari sang ayah sebagai wali.
Pentingnya ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa mahar diberikan dengan cara yang baik, penuh kerelaan, dan tidak memberatkan pihak manapun, khususnya kaum pria yang akan memberikannya, namun tetap mengutamakan kehormatan serta hak penuh sang calon istri.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.