Bolehkah Uang Palsu Dijadikan Mahar? Ini Penjelasannya

Uang sebagai mahar pernikahan sebenarnya bukan hal yang aneh di Indonesia. Banyak pasangan memilih uang dalam bentuk nominal tertentu sebagai simbol mahar, baik dalam bentuk pecahan asli maupun yang sudah dihias sedemikian rupa. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah menggunakan uang palsu? Atau, apakah uang asli boleh diubah bentuknya untuk keperluan tersebut?

Jawabannya, menurut Eva Aderia, Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang di Bank Indonesia (BI), uang rupiah asli boleh digunakan sebagai mahar, asalkan tidak merusak kondisinya. Artinya, uang tersebut masih layak edar dan tidak dicat, disobek, dilubangi, atau dimodifikasi hingga mengubah bentuk aslinya. Uang yang sudah rusak atau tidak utuh bisa menyulitkan peredaran dan melanggar aturan BI.

Namun, menggunakan uang palsu sebagai mahar jelas tidak diperbolehkan. Selain melanggar hukum, uang palsu tidak memiliki nilai legal dan bisa merugikan pihak lain. Bahkan, menyebarkan uang palsu bisa berujung pada sanksi hukum.

Bagi pasangan yang ingin memberi kesan khusus pada mahar uang, banyak cara kreatif tanpa merusak uangnya. Misalnya, menyusun uang dalam bentuk bingkai atau menata pecahan dalam kotak hias tanpa merusak fisik uang. Ini tetap menjaga nilai simbolis tanpa melanggar aturan.

Jadi, selama uangnya asli dan kondisinya tetap utuh, tidak ada larangan menjadikannya mahar. Yang penting, tetap menghormati fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah dan menjauhi segala bentuk pemalsuan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait