Ketentuan Batas Minimal Mahar dalam Pernikahan
Dalam Islam, mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri. Namun, sering kali timbul pertanyaan mengenai berapa batas minimal nilai mahar yang sah menurut syariat Islam.
Menurut pandangan ulama dari Madzhab Hanafi, batas minimal mahar tidak boleh kurang dari 10 dirham. Ulama mazhab ini menetapkan patokan tersebut agar hak finansial istri tetap terjaga dengan baik pada awal pernikahan.
Di sisi lain, ulama dari kalangan Madzhab Maliki berpendapat berbeda dengan menetapkan bahwa mahar paling sedikit adalah tiga dirham. Perbedaan pandangan di antara para ulama mazhab ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam menentukan mahar, dengan tetap mempertimbangkan kemudahan serta kesepakatan kedua belah pihak calon mempelai.
Pada praktiknya, penetapan mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami serta ridha dari calon istri. Yang terpenting adalah niat baik dan keberkahan dalam membangun rumah tangga, tanpa memberatkan salah satu pihak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.