Apa Itu Mahar dalam Pernikahan Islam?

Mahar adalah pemberian yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita saat menikah. Ini merupakan bentuk penghormatan dan tanggung jawab suami terhadap istrinya sejak awal pernikahan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, pakaian, atau bahkan jasa—selama tidak melanggar ajaran Islam.

Walaupun hukumnya wajib, penyerahan mahar bukan termasuk rukun nikah. Artinya, pernikahan tetap sah secara syariat meskipun mahar belum langsung diserahkan saat akad, asalkan telah disepakati. Namun, kelalaian dalam memberikan mahar bisa menjadi tanggungan suami secara hukum dan moral.

Besaran mahar tidak ditentukan secara kaku. Bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Bahkan, dalam sejarah Islam, ada contoh Rasulullah SAW memberikan mahar yang sederhana, seperti mu’ajjal (diberikan langsung) dan muwajjal (ditangguhkan). Ini menunjukkan bahwa esensi mahar bukan pada nilai materinya, tetapi pada makna kesungguhan dan komitmen.

Ada juga pandangan bahwa mahar bukan "harga" perempuan, melainkan simbol penghormatan dan ikatan suci. Karena itu, penting bagi calon pasangan untuk membicarakan mahar dengan bijak, tanpa membebani salah satu pihak.

Di Indonesia, tradisi mahar bervariasi antar daerah. Ada yang memberikan emas, uang, atau bahkan barang-barang bernilai kebudayaan. Yang terpenting, mahar harus diberikan dengan ikhlas dan sesuai dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait