Memaki Bisa Kena Hukum, Tersangkut KUHP Baru

Memaki seseorang mungkin terasa ringan bagi sebagian orang, tapi nyatanya bisa berujung pidana. Di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tindakan penghinaan lisan atau tulisan kini bisa dikenai sanksi hukum. Pasal 436 KUHP secara spesifik mengatur soal penghinaan ringan, yang jika terbukti, pelakunya bisa dipidana penjara hingga 6 bulan.

Kasus seperti ini sering muncul di kehidupan sehari-hari—mulai dari cekcok di jalanan, perdebatan di media sosial, hingga perselisihan antar tetangga. Dulu, banyak yang menganggap makian hanya sekadar emosi sesaat. Namun, dengan berlakunya aturan baru ini, ekspresi kasar yang ditujukan kepada orang lain bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Yang menarik, penghinaan tidak harus berupa kata-kata kasar yang keras. Tulisan di kolom komentar, status media sosial, atau bahkan isyarat tubuh yang mengandung ejekan bisa masuk dalam kategori ini—selama dinilai merendahkan martabat atau nama baik seseorang.

Sebagai contoh, seorang warga di Jakarta pernah dilaporkan ke polisi hanya karena mengolok-olok tetangganya lewat pesan grup WhatsApp. Meski awalnya dianggap bercanda, korban merasa tersinggung dan memilih jalur hukum. Kasus seperti ini membuktikan bahwa hukum sekarang lebih sensitif terhadap hak atas martabat pribadi.

Aturan ini sekaligus menjadi peringatan: di era di mana setiap kata bisa terekam, lebih baik menjaga lisan. Karena di mata hukum, “sekadar maki” kini bisa berbuntut panjang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait