Mengapa Pinjaman Online Tergolong Haram dalam Islam?

Layanan pinjaman online atau yang akrab disapa pinjol kian marak digunakan masyarakat untuk mendapatkan dana cepat. Namun, dalam pandangan hukum Islam, mayoritas transaksi pinjol tergolong haram. Alasan utamanya terletak pada skema Bunga atau denda keterlambatan yang diterapkan, yang dalam syariat Islam dikategorikan sebagai riba.

Dalam Islam, setiap utang piutang yang menarik keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman secara sepihak adalah bentuk riba. Aplikasi pinjol umumnya mengenakan suku bunga tinggi, biaya layanan yang tidak transparan, serta denda berlipat ganda ketika nasabah terlambat membayar. Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga membawa unsur zhalim karena sangat memberatkan dan memeras pihak yang sedang membutuhkan bantuan finansial.

Selain masalah riba, transaksi pinjol sering kali mengandung unsur ketidakjelasan (gharar) dan pemaksaan. Tidak sedikit penyedia layanan yang menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis, mengintimidasi, hingga menyebarkan data pribadi nasabah. Hal ini sangat bertentangan dengan adab serta ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang, kerelaan, dan perlindungan terhadap martabat manusia.

Oleh karena itu, Umat Muslim dianjurkan untuk menghindari pinjol konvensional. Jika memang berada dalam kondisi mendesak, pilihlah alternatif yang lebih aman dan sesuai syariat, seperti pinjaman syariah tanpa bunga, lembaga amil zakat, atau meminta bantuan keluarga dan kerabat secara jujur dan transparan.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait