Apa Itu Pernikahan Dini?

Di Indonesia, istilah "menikah di usia muda" sering disebut sebagai pernikahan dini atau pernikahan muda. Namun, sebenarnya kata-kata itu tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Istilah yang lebih umum dan bermuatan hukum adalah pernikahan di bawah umur.

Pernikahan di bawah umur merujuk pada pernikahan yang terjadi sebelum seseorang mencapai usia dewasa secara hukum. Menurut Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Jika ada pernikahan yang terjadi di bawah usia itu, maka secara resmi dikategorikan sebagai pernikahan dini atau pernikahan anak.

Fenomena ini masih cukup sering terjadi, terutama di daerah-daerah tertentu, dengan berbagai alasan seperti faktor budaya, ekonomi, atau tekanan sosial. Padahal, menikah terlalu muda bisa membawa dampak serius, baik bagi kesehatan fisik dan mental, maupun masa depan pendidikan dan karier.

Koro (2012: 72) menjelaskan bahwa pernikahan di bawah umur bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan secara emosional, psikologis, dan finansial. Anak yang menikah terlalu muda berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perceraian dini, hingga putus sekolah.

Oleh karena itu, penting bagi keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama mencegah pernikahan dini. Salah satunya melalui edukasi, penguatan hukum, dan dukungan terhadap hak anak. Dengan begitu, masa depan generasi muda bisa lebih terlindungi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait