Denda untuk Motor yang Masuk Tol: Harus Tahu Biar Tak Kena Sanksi

Boleh tidak sih motor masuk jalan tol? Jawabannya jelas: tidak boleh. Meski terkadang terlihat pengendara motor nekat melintas di jalur cepat, hal ini melanggar aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Bagi yang ketahuan, sanksinya bisa langsung kena denda.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009), setiap pengendara yang melanggar rambu larangan, termasuk larangan motor masuk tol, bisa dikenai sanksi. Bunyi pasalnya menyatakan: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Artinya, jika seorang pengendara motor tertangkap basah masuk tol, petugas berhak memberikan sanksi berupa denda hingga setengah juta rupiah. Meski dalam praktiknya denda ini kerap lebih ringan tergantung wilayah, tetap saja risikonya besar — mulai dari ditilang hingga motor ditahan sementara.

Alasan larangan ini jelas: keselamatan. Jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi, dan motor yang kecepatan maksimalnya terbatas rentan jadi korban kecelakaan. Belum lagi angin kencang dari truk besar bisa membuat pengendara kehilangan keseimbangan.

Jadi, meski tergiur jalur cepat atau menghindari kemacetan, lebih baik patuhi aturan. Lewat jalur alternatif mungkin lebih lama, tapi jauh lebih aman. Keselamatan selalu nomor satu di jalan raya.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait