Pernikahan dengan Perempuan yang Lebih Tua dalam Islam
Menurut ajaran agama Islam, sebagaimana dilansir dari Bincang Syariah, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan yang lebih tua.
Tidak ada larangan atau pantangan tertentu dalam syariat mengenai hal tersebut. Selama kedua belah pihak saling menyukai dan ridha, pernikahan tersebut sah dan dibolehkan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.