Nikah di Bawah Umur: Bolehkah?
Nikah di bawah umere, apalagi sebelum mencapai usia 19 tahun, tidak serta-merta diperbolehkan dalam hukum Indonesia. Namun, ada celah hukum yang memungkinkan seseorang menikah meski belum cukup umur, melalui proses yang disebut dispensasi nikah.
Dispensasi nikah adalah izin kawin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun. Ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 1 ayat (5). Jadi, meskipun UU Perkawinan menetapkan batas minimal usia kawin adalah 19 tahun, pengadilan bisa memberikan keringanan jika ada alasan yang cukup kuat — misalnya karena kehamilan atau alasan sosial budaya tertentu.
Prosesnya tidak serta-merta mudah. Calon pengantin harus mengajukan permohonan ke pengadilan, biasanya dengan melibatkan pihak keluarga dan pembimbing. Hakim kemudian akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesiapan mental, kondisi ekonomi, dan alasan di balik pernikahan dini tersebut.
Meski terdengar sebagai solusi, pernikahan dini tetap menyimpan risiko, terutama bagi perempuan muda. Banyak pihak, termasuk aktivis perempuan dan lembaga perlindungan anak, mengingatkan agar dispensasi ini tidak disalahgunakan. Pernikahan terlalu dini sering berkaitan dengan putus sekolah, kesehatan reproduksi yang rentan, dan bahkan potensi kekerasan dalam rumah tangga.
Oleh karena itu, meskipun hukum membuka pintu lewat dispensasi, keputusan menikah di bawah umur harus dipikirkan matang-matang. Bukan hanya soal izin hukum, tapi juga masa depan yang dipertaruhkan.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.