Bolehkah Nikah Mut'ah? Ini Penjelasannya
Nikah mut'ah atau yang sering disebut kawin kontrak memang masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya, apakah bentuk pernikahan ini diperbolehkan dalam ajaran Islam di Indonesia?
Faktanya, nikah mut'ah tidak diakui secara hukum maupun agama oleh mayoritas ulama di Indonesia. Bentuk pernikahan ini dianggap tidak sah karena bertentangan dengan tujuan pernikahan yang sesungguhnya—yaitu membangun rumah tangga yang langgeng, penuh cinta, dan tanggung jawab. Pernikahan bukan sekadar transaksi sementara, melainkan ikatan suci yang dijaga hingga akhir hayat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan nikah mut'ah. Hal ini didasarkan pada ketidaksesuaian praktik tersebut dengan prinsip syariat Islam yang dianut di Indonesia, terutama dalam mazhab Sunni yang mayoritas dianut umat Islam di sini. Nikah mut'ah lebih dikenal dalam sebagian aliran Syiah, namun tidak diterima secara luas di ranah keislaman Indonesia.
Selain itu, hukum negara juga tidak mengakui jenis pernikahan ini. Pernikahan yang sah harus terdaftar secara hukum dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Perkawinan. Nikah mut'ah justru berisiko menimbulkan masalah hukum, sosial, dan moral, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.
Jadi, meskipun ada yang mengklaim nikah mut'ah dilakukan atas dasar agama, praktiknya tetap tidak sah secara hukum dan diharamkan oleh MUI. Bagi umat Islam di Indonesia, pernikahan yang dianjurkan adalah yang dilandasi niat ikhlas, kepastian status, dan komitmen untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.