Apa Itu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan?

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Secara sederhana, pasal ini menjerat siapa saja yang secara sengaja menjual, membeli, atau menerima barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Contohnya, jika seseorang membeli motor dengan harga sangat murah tanpa dokumen resmi, padahal mencurigakan, maka ia bisa terkena pasal ini.

Yang membuat pasal ini penting adalah kata “diketahui atau patut diduga”. Artinya, meskipun pelaku mengaku tidak tahu barang tersebut hasil curian, tetapi jika secara akal sehat seharusnya bisa mencurigai kejanggalan—seperti harga terlalu murah atau tanpa surat—ia tetap bisa dihukum. Ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati saat bertransaksi barang bekas atau barang yang status kepemilikannya tidak jelas.

Kasus penadahan sering terjadi di sektor perdagangan barang elektronik, kendaraan bermotor, atau bahkan bahan bangunan hasil pencurian. Dengan adanya Pasal 480, negara ingin mencegah berkembangnya pasar gelap dan memutus rantai keuntungan dari tindak pidana. Pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga empat tahun, tergantung tingkat keterlibatannya.

Pasal ini juga mengingatkan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan oleh pencuri, tetapi juga oleh mereka yang membiarkan diri menjadi bagian dari rantai distribusi barang curian. Keberadaan UU ini diharapkan membuat masyarakat lebih waspada dan tidak tergoda oleh keuntungan sesaat dari barang hasil tindak pidana.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait