Nikah Dini: Antara Hukum dan Realitas Sosial
Menikah di bawah umur masih menjadi isu yang cukup pelik di Indonesia. Secara yuridis, pernikahan seperti ini dinyatakan tidak sah karena melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Angka ini naik dari sebelumnya 16 tahun untuk perempuan, sebagai upaya melindungi anak dari dampak negatif pernikahan dini.
Fakta di lapangan, meski aturan sudah jelas, praktik nikah di bawah umur masih terjadi, terutama di daerah-daerah tertentu. Banyak yang beralasan karena tradisi, tekanan sosial, atau kondisi ekonomi keluarga. Namun, dampaknya justru bisa merugikan, terutama bagi perempuan muda. Pendidikan terhenti, kesehatan reproduksi terganggu, dan risiko kekerasan dalam rumah tangga pun meningkat.
Pemerintah terus menggencarkan upaya pencegahan, termasuk sosialisasi hukum dan program pemberdayaan perempuan muda. Namun, perlu juga kesadaran kolektif dari masyarakat. Menikahkan anak di bawah umur bukan sekadar melanggar hukum, tapi juga mengorbankan masa depan mereka.
Kawin muda bukan solusiβjustru bisa menjadi beban seumur hidup. Perlindungan terhadap anak, terutama dalam menentukan masa depan mereka, harus menjadi prioritas. Dengan pendidikan yang cukup dan dukungan keluarga, generasi muda bisa tumbuh lebih mandiri dan siap menghadapi kehidupan berkeluarga kelak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.