Cara Akad Nikah yang Sah untuk Mempelai Pria Bisu

Bagi pasangan yang ingin menikah, kehadiran ijab dan qabul adalah syarat penting agar pernikahan dianggap sah secara syariat. Namun bagaimana jika mempelai pria mengalami ketidakmampuan berbicara atau bisu? Ternyata, dalam hukum Islam, hal ini tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan akad nikah.

Menurut penjelasan yang dapat ditemukan pada situs piss-ktb.com, seorang pria bisu tetap bisa melakukan akad nikah secara sah asalkan menggunakan isyarat yang jelas (sharih). Isyarat tersebut harus bisa dipahami secara tegas sebagai bentuk ijab atau pernyataan sah menikahi, seperti mengangguk dengan maksud jelas atau menggunakan bahasa isyarat yang umum dipahami.

Namun, bila isyarat yang digunakan tidak cukup jelas atau bisa menimbulkan keraguan (kinayah), maka dianjurkan agar ia mewakilkan prosesi ijab kepada orang lain. Hal ini penting agar tidak ada keraguan terhadap sahnya pernikahan. Selain isyarat, jika sang mempelai bisu masih mampu menulis, ia bisa menyatakan ijab melalui tulisan yang dibacakan di hadapan penghulu dan saksi.

Yang terpenting, niat dan kejelasan dalam pelaksanaan akad harus terpenuhi. Dalam praktiknya, penghulu atau petugas KUA biasanya akan memastikan bahwa semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, termasuk kejelasan ijab dari mempelai pria yang bisu.

Jadi, meskipun tidak bisa berbicara, seorang pria bisu tetap bisa menikah secara sah selama menggunakan cara yang sesuai dengan aturan syariat. Yang utama adalah kejelasan niat dan pemenuhan rukun nikah, bukan kemampuan berbicara semata.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait