Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar jenis pengobatan, ada beberapa kondisi, penyakit, dan tindakan medis yang tidak dicakup oleh program Jaminan Kesehatan Nasional ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut adalah beberapa pengecualian utamanya:

1. Penyakit akibat tindakan kriminal atau kesengajaan
Segala bentuk cedera atau penyakit yang timbul akibat tindak pidana, penganiayaan, tawuran, serta tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Masalah estetika dan kecantikan
Perawatan yang berfokus pada penampilan fisik, seperti operasi plastik, pemasangan behel atau perataan gigi untuk alasan kecantikan semata, serta prosedur estetika lainnya tidak masuk dalam daftar tanggungan.

3. Program kehamilan dan infertilitas
Pengobatan untuk mengatasi kemandulan, program bayi tabung, serta segala bentuk pelayanan keluarga berencana tertentu di luar ketentuan standar tidak dijamin oleh pembiayaan BPJS.

4. Penyalahgunaan zat terlarang
Penyakit atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol berlebihan, ketergantungan obat-obatan terlarang, atau narkoba tidak ditanggung dalam pembiayaan medis rutinnya.

5. Pengobatan alternatif dan eksperimental
Tindakan medis yang masih berupa percobaan atau eksperimen, serta pengobatan komplementer dan tradisional yang belum terbukti secara klinis berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, juga tidak dicakup.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait