<h2>Ketentuan Saksi Pernikahan dalam Islam</h2> <p>Dalam tradisi pernikahan Islam, kehadiran saksi merupakan rukun yang sangat krusial agar ikatan suci tersebut sah secara agama dan hukum. Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat mengenai siapa saja yang berhak dan memenuhi syarat untuk menjadi saksi, khususnya dari pihak perempuan.</p> <p>Berdasarkan mazhab mayoritas jumhur ulama—termasuk mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah—salah satu syarat mutlak bagi seorang saksi nikah adalah berjenis kelamin <strong>laki-laki</strong>. Artinya, Islam tidak menetapkan perempuan untuk bertindak sebagai saksi dalam akad nikah. Ketentuan ini sudah menjadi pegangan ulama sejak dulu demi menjaga keabsahan dan kehati-hatian dalam urusan pernikahan.</p> <p>Meski pihak perempuan yang akan menikah memegang peran utama sebagai mempelai, untuk urusan administratif dan syariat kesaksian akad, pihak keluarga perlu menghadirkan minimal dua orang saksi laki-laki yang adil, baligh, berakal, dan memahami jalannya akad dengan baik. Dengan memahami aturan ini, calon pengantin dapat mempersiapkan segala keperluan pernikahan dengan lebih matang sesuai tuntunan syariat.</p>
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.