Denda Hingga Rp6 Juta untuk Pelaku Nikah Siri
Praktik nikah siri selama ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Meski sering dianggap lumrah, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di hadapan pejabat pencatat nikah ternyata bisa berujung pada sanksi hukum. Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diperoleh hukumonline, pelaku nikah siri bisa dikenai denda hingga Rp6 juta.
Pasal 143 RUU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan pernikahan tanpa kehadiran pejabat pencatat nikah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) bisa dipidana. Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal enam juta rupiah. Meski tidak menyebut hukuman badan, aturan ini menjadi peringatan serius bagi pasangan yang memilih menikah secara agama tanpa proses administrasi negara.
Nikah siri sebenarnya bukan hal baru. Banyak alasan yang mendorong pasangan memilih jalan ini, mulai dari kondisi ekonomi, tekanan sosial, hingga perbedaan agama atau status hukum. Namun, tanpa pencatatan resmi, pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum. Akibatnya, hak-hak istri dan anak—seperti warisan, tunjangan, dan perlindungan hukum—bisa terancam.
Aturan ini mengingatkan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dengan mencatatkan pernikahan, pasangan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi diri dan keluarga dari risiko di masa depan. Meski sanksinya terlihat ringan, pesan dari draf RUU ini jelas: negara ingin semua pernikahan tercatat dan dilindungi secara hukum.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.