Syarat dan Kesiapan Pernikahan
Artinya, harus dipastikan calon pengantin memang sudah siap, baik secara lahir dan batin. Hal yang juga harus siap sebelum akad adalah adanya wali pihak wanita dan saksi dua orang yang amanah.
Artinya, harus dipastikan calon pengantin memang sudah siap, baik secara lahir dan batin. Hal yang juga harus siap sebelum akad adalah adanya wali pihak wanita dan saksi dua orang yang amanah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.