Syarat dan Kesiapan Pernikahan

Artinya, harus dipastikan calon pengantin memang sudah siap, baik secara lahir dan batin. Hal yang juga harus siap sebelum akad adalah adanya wali pihak wanita dan saksi dua orang yang amanah.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait