Bolehkah Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis? Ini Penjelasannya

Islam sangat menjaga batasan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, terutama dalam hal bersentuhan langsung. Dalam kitab Al-Furu', Ibnu Muflih menjelaskan bahwa berjabat tangan diperbolehkan antar sesama jenis—perempuan dengan perempuan, laki-laki dengan laki-laki. Namun, untuk lawan jenis, ada pengecualian.

Menurut beliau, seorang laki-laki tua diperbolehkan berjabat tangan dengan perempuan yang juga sudah tua dan tidak muda lagi, asalkan perempuan tersebut terjaga kehormatannya. Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada syahwat atau godaan yang mungkin muncul karena usia yang sudah lanjut. Namun jika salah satunya masih muda, maka menyentuhnya haram hukumnya.

Ini sejalan dengan ajaran Islam yang selalu mendorong menjaga kehormatan dan menghindari fitnah. Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan sama sekali.” (HR. Muslim). Padahal beliau adalah manusia paling mulia—jika ada yang aman, tentu beliau. Namun tetap menjaga, agar umatnya tidak tergelincir.

Praktik ini bukan berarti kaku atau tidak ramah, melainkan bentuk kesopanan dan ketaatan. Di banyak negara Muslim, salam diberikan tanpa menyentuh—dengan mengangguk atau menyentuh dada setelah salam. Sikap hormat tetap terjaga, tanpa melanggar batas.

Jadi, dalam konteks keseharian, lebih baik kita berhati-hati. Lebih utama menghindari jabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram, kecuali dalam kondisi sangat darurat dan sesuai rujukan ulama yang terpercaya. Menjaga diri bukan hal yang ketinggalan zaman, justru bagian dari kesucian iman.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait