Reza Paten Ditahan atas Dugaan Investasi Bodong Robot Trading Net89

Reza Paten, yang dikenal publik dengan nama lengkap Reza Shahrani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada November 2022 lalu di Jakarta.

Dalam kasus ini, Reza diduga mengelola skema investasi berbasis robot trading bernama Net89, yang kini menjadi sorotan karena banyaknya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Modus yang digunakan adalah menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa dasar investasi yang jelas atau legal.

Menurut pihak kepolisian, sistem yang diklaim sebagai robot trading otomatis ternyata tidak memiliki dasar ekonomi yang sehat. Banyak korban mengaku menyetor dana dalam jumlah besar, namun tidak kunjung mendapat imbal hasil seperti yang dijanjikan. Bahkan, akses ke akun mereka tiba-tiba diblokir.

Reza Paten sendiri dikenal luas sebagai figur di dunia finansial digital. Namun, kini reputasinya justru tercoreng akibat kasus ini. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Otoritas terkait seperti OJK dan Bareskrim terus mengimbau agar masyarakat hanya memilih instrumen investasi yang terdaftar dan diawasi secara resmi.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait