Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Menurut Ajaran Islam?

Dalam ajaran Islam, memandikan jenazah termasuk bagian dari kewajiban terhadap sesama muslim. Namun, ada ketentuan tertentu mengenai siapa yang berhak melakukannya, berdasarkan jenis kelamin dan hubungan kekerabatan.

Jika jenazah berjenis kelamin laki-laki, maka yang berhak memandikannya adalah laki-laki. Namun, istri atau mahram lainnya seperti ayah, anak laki-laki, atau saudara laki-laki juga diperbolehkan. Begitu pula sebaliknya, jika jenazah perempuan, yang boleh memandikannya adalah perempuan, terutama suami atau mahram perempuan seperti ibu, anak perempuan, atau saudara perempuan.

Apabila suami dan istri sama-sama termasuk dalam kategori mahram dan keduanya hadir, maka istri atau suamilah yang paling berhak memandikan jenazah pasangannya. Hal ini menunjukkan betapa dekatnya hubungan suami-istri dalam kewajiban tolong-menolong, bahkan dalam urusan akhir kehidupan.

Adapun jika yang meninggal adalah laki-laki, seperti dalam kasus yang disebutkan pada tanggal 26 Oktober 2022, maka laki-laki yang memandikannya, terutama jika ada mahramnya. Jika tidak ada, boleh dilakukan oleh laki-laki muslim lain yang ahli dan menjaga kesucian serta adab dalam memandikan.

Prinsip utamanya adalah menjaga kesucian, menjaga aurat, dan menghormati jenazah dengan penuh kasih sayang. Ajaran ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga bentuk penghormatan terakhir terhadap orang yang telah tiada.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait