Siapa yang Bertanggung Jawab atas Biaya Resepsi Pernikahan di KUA?
Saat pasangan melangsungkan pernikahan di KUA, sering muncul pertanyaan: siapa sebenarnya yang harus menanggung biaya resepsi atau yang sering disebut walimah? Jawabannya, walimah—acara syukuran atau resepsi setelah akad nikah—menjadi tanggung jawab suami.
Kenapa suami? Karena setelah akad nikah, status pernikahan secara hukum dan agama telah sah. Dengan sahnya pernikahan, suami otomatis memiliki kewajiban untuk menafkahi istri, termasuk membiayai walimah. Ini didasarkan pada ajaran Islam yang menyatakan bahwa nafkah bukan hanya makanan dan tempat tinggal, tetapi juga kebutuhan sosial seperti menggelar resepsi.
Walimah sendiri merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan setelah pernikahan. Meski tidak wajib, acara ini penting sebagai bentuk pengumuman bahwa pasangan telah resmi menikah. Karena itulah, biayanya secara tegas dibebankan kepada suami, bukan membebankan pihak keluarga atau calon istri.
Praktiknya, banyak keluarga tetap ikut membantu, terutama dalam budaya Indonesia yang kental dengan gotong royong. Namun, secara prinsip, suami lah yang seharusnya membiayai walimah. Tidak harus mewah—walimah sederhana pun tetap bernilai tinggi selama dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan.
Jadi, meski KUA hanya mencatatkan pernikahan secara administratif, makna di baliknya membawa tanggung jawab besar bagi suami, termasuk menyelenggarakan walimah sebagai bagian dari pemenuhan hak istri.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.