Siapa yang Menanggung Dosa Anak Hasil Luar Nikah?
Dalam ajaran Islam, setiap manusia terlahir dalam keadaan fitrah dan suci. Pertanyaan mengenai status dosa anak yang lahir di luar pernikahan sering kali menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Masih ada pandangan keliru yang menganggap bahwa anak tersebut membawa stempel dosa atau beban moral atas perbuatan orang tuanya.
Secara tegas, prinsip dasar keadilan dalam ajaran agama menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa sedikit pun. Seorang anak yang lahir tidak pernah bisa memilih siapa orang tuanya maupun bagaimana proses ia hadir ke dunia. Oleh karena itu, sangat tidak adil jika ia harus memikul konsekuensi moral atas kesalahan yang tidak pernah ia lakukan.
Dosa dari perbuatan zina sepenuhnya menjadi tanggungan kedua orang tua yang melakukannya. Kedua orang tualah yang wajib bertobat dan memohon ampunan kepada Allah SWT. Sementara itu, sang anak tetaplah jiwa yang suci dan berhak mendapatkan kasih sayang, pendidikan, serta perlakuan yang baik. Ia memiliki kesempatan yang sama luasnya untuk tumbuh menjadi pribadi yang sukses, mulia, dan bertakwa tanpa perlu merasa berkecil hati.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.