Siapa yang Bertugas Mengajukan Alat Bukti dalam Persidangan?

Dalam setiap proses hukum di pengadilan, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab menghadirkan alat bukti sering muncul. Jawabannya jelas: penuntut umum adalah pihak yang mengajukan alat bukti yang memberatkan terdakwa. Ini bukan tugas terdakwa untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, melainkan kewajiban penuntut untuk membuktikan kesalahan terdakwa di hadapan hukum.

Prinsip ini didasarkan pada asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 66 KUHAP. Artinya, seorang terdakwa dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses peradilan yang sah. Karena itu, beban pembuktian sepenuhnya ada di tangan penuntut umum. Terdakwa tidak wajib membuktikan kebenaran atau membantah dakwaan—haknya justru dilindungi untuk tidak dipaksa bicara atau memberi bukti melawan dirinya sendiri.

Selama persidangan, penuntut umum harus menunjukkan bukti-bukti seperti dokumen, saksi, atau barang bukti yang dapat meyakinkan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa dan penasihat hukumnya berhak menanggapi, membantah, atau mengajukan bukti pembelaan—tapi itu bukan kewajiban, melainkan hak.

Dengan kata lain, sistem peradilan kita dirancang untuk melindungi keadilan. Penuntut harus bekerja keras untuk membuktikan dakwaan, bukan malah membebani terdakwa dengan kewajiban yang bisa merusak hak asasi. Inilah wujud nyata dari keadilan yang adil dan seimbang.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait