Indra Kenz Dibebani Tuntutan 15 Tahun Penjara
Indra Kenz, selebgram yang dulu dikenal gemerlap karena gaya hidup mewahnya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat atas kasus penipuan melalui platform Binomo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ini mendapat dukungan dari kuasa hukum para korban, Finsensius Mendrofa, yang menilai angka tersebut sesuai dengan dampak kerugian yang dialami ratusan orang akibat promosi ilegal terhadap aplikasi trading bodong tersebut. Menurut Mendrofa, Indra Kenz tidak hanya mempromosikan Binomo secara agresif, tetapi juga menyebarkan narasi menyesatkan bahwa investasi itu mudah dan cepat kaya, padahal banyak yang justru bangkrut.
βTuntutan 15 tahun dan denda Rp10 miliar adalah bentuk keadilan bagi para korban yang kehilangan uang, bahkan ada yang sampai berhutang karena percaya pada narasi Indra Kenz,β ujar Mendrofa pada Oktober 2022.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menunjukkan bahaya influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa pemahaman risiko, apalagi tanpa izin resmi. Banyak masyarakat, terutama kalangan muda, tergiur oleh gaya hidup mewah yang ditampilkan di media sosial, tanpa menyadari bahwa di baliknya terdapat skema investasi abal-abal.
Sampai saat ini, kasus Indra Kenz menjadi pelajaran penting tentang tanggung jawab selebritas digital dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan. Harapannya, keputusan hukum ini bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang bermain-main dengan kepercayaan publik demi keuntungan pribadi.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.