Caroline Norton: Sosok di Balik Sejarah Perceraian Modern
Perceraian sering kali dianggap sebagai fenomena kehidupan modern, namun sejarah mencatat perjuangan panjang di baliknya. Jika kita menelusuri catatan sejarah hukum sipil, nama Caroline Norton muncul sebagai salah satu figur paling krusial yang mengubah wajah hukum pernikahan dan hak-hak perempuan di Inggris pada abad ke-19.
Kisah ini bermula pada tahun 1827 ketika Caroline Sheridan menikah dengan George Norton, seorang anggota parlemen Inggris. Sejak awal, pernikahan mereka jauh dari kata bahagia dan penuh dengan perselisihan. George tidak hanya bersikap kasar secara fisik dan emosional, tetapi juga memanfaatkan hukum saat itu yang menempatkan seluruh hak serta kekayaan istri di bawah kendali suami.
Ketika Caroline memutuskan untuk berpisah, ia menghadapi kenyataan pahit bahwa hukum Inggris saat itu sama sekali tidak memihak perempuan. Seorang istri tidak memiliki hak legal untuk mengajukan perceraian atau bahkan mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya sendiri. George mengambil ketiga anak mereka dan melarang Caroline untuk menemui mereka.
Tidak tinggal diam, Caroline menggunakan bakat menulis dan koneksi sosialnya untuk mengampanyekan reformasi hukum. Perjuangannya yang gigih menjadi pendorong utama lahirnya Marriage and Divorce Causes Act 1857. Undang-undang ini untuk pertama kalinya memungkinkan perceraian sipil dilakukan melalui pengadilan biasa tanpa harus melalui persetujuan parlemen yang sangat mahal dan rumit, serta memberi wanita hak terbatas atas properti dan hak asuh anak setelah berpisah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.