Siapa yang Berhak Cetak Uang Rupiah?
Uang rupiah yang kita gunakan sehari-hari tidak dicetak sembarangan. Ada satu badan usaha milik negara (BUMN) yang secara khusus diberi kewenangan untuk mencetaknya, yaitu Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, lebih dikenal sebagai Perum Peruri.
Peruri berdiri sejak 1971 dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan inilah yang bertanggung jawab mencetak seluruh uang kertas rupiah yang beredar di Indonesia. Selain uang kertas, Peruri juga turut membantu dalam produksi uang logam yang kemudian diedarkan oleh Bank Indonesia, sebagai otoritas moneter yang berwenang.
Keberadaan Peruri sangat penting untuk menjaga keamanan dan kualitas uang yang beredar. Uang rupiah yang mereka cetak dilengkapi dengan berbagai teknologi keamanan canggih seperti tinta khusus, watermarks, hingga benang pengaman, agar sulit dipalsukan.
Menariknya, Peruri tidak hanya mencetak uang rupiah. Perusahaan ini juga dipercaya mencetak uang untuk beberapa negara lain. Hal ini menunjukkan kepercayaan internasional terhadap kualitas dan keamanan hasil cetakan Peruri.
Jadi, meskipun Bank Indonesia yang mengeluarkan dan mengedarkan uang, proses fisik pencetakan uang kertas rupiah sepenuhnya berada di tangan Peruri. Ini adalah bentuk sinergi antar lembaga negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap alat pembayaran resmi.
Dengan peran strategisnya, Peruri lebih dari sekadar percetakan biasaβia menjadi penjaga martabat simbol ekonomi bangsa yang tercetak di setiap lembar rupiah.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.