Siapa yang Bertanggung Jawab Membeli Kain Kafan?
Dalam ajaran Islam, memandikan, mengafani, mensholatkan, dan menguburkan jenazah termasuk kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu bagian penting dari prosesi ini adalah penyediaan kain kafan. Lalu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembeliannya?
Secara syariat, kewajiban membeli kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang berkewajiban menafkahi jenazah semasa hidupnya. Jika jenazah memiliki harta, maka kain kafan dibeli dari harta tersebut. Namun jika tidak ada harta, maka tanggung jawab ini bergeser kepada ahli waris atau kerabat terdekat yang berkewajiban menafkahi.
Orang-orang yang dimaksud biasanya adalah bapak atau kakek dari si mayit, karena mereka dalam posisi sebagai pencari nafkah keluarga. Jika mereka tidak ada atau tidak mampu, maka kewajiban beralih kepada anak-anak atau cucu-cucunya. Dalam banyak kasus, anak-anak sering kali menjadi pelaksana utama dalam mengurus segala keperluan jenazah orang tua mereka.
Akan tetapi, jika seluruh keluarga tidak mampu atau memang tidak ada ahli waris yang bisa dipanggil, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Dalam konteks negara Islam atau komunitas Muslim yang terorganisir, kain kafan dapat dibeli dari dana baitul malβkantor keuangan umat yang mengelola zakat dan harta publik.
Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan harkat dan martabat manusia, bahkan setelah meninggal. Tidak ada satu jenazah pun yang dibiarkan tanpa pemenuhan hak dasarnya, termasuk kain kafan yang layak.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama bereaksi.