Bolehkah Suami Punya Lebih dari Satu Istri?

Di Indonesia, pertanyaan tentang poligami sering muncul dalam diskusi seputar pernikahan dan agama. Banyak yang bertanya, bolehkah suami memiliki lebih dari satu istri? Jawabannya, secara hukum Islam, diperbolehkan—tapi dengan syarat dan batasan yang ketat.

Dasar utama poligami dalam Islam tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 3: "Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu saja, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki." Ayat ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah suatu kewajiban, melainkan keringanan yang diberikan dengan catatan utama: keadilan.

Islam memperbolehkan seorang suami menikahi hingga empat istri sekaligus, asalkan mampu memperlakukan mereka secara adil—baik secara materi, waktu, maupun batin. Namun, jika kekhawatiran akan ketidakadilan muncul, maka satu istri saja justru lebih utama.

Di Indonesia, poligami juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seorang suami yang ingin menikah lagi harus mendapatkan izin dari pengadilan dan persetujuan istri pertama. Ini menunjukkan bahwa poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau impulsif.

Banyak kalangan ulama menekankan bahwa poligami lebih cocok sebagai solusi dalam kondisi tertentu—seperti ketidakmampuan istri pertama menjalani kehidupan rumah tangga karena sakit atau konflik sosial—bukan sebagai pelampiasan nafsu.

Jadi, meskipun secara hukum agama diperbolehkan, praktik poligami harus didasarkan pada pertimbangan moral, sosial, dan keadilan yang matang. Seperti kata Al-Qur'an, lebih baik tetap satu jika memang tak bisa berlaku adil.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait