Berapa Lama Pengurusan Surat Nikah di Indonesia?

Surat nikah atau yang lebih dikenal sebagai surat izin nikah dari KUA (Kantor Urusan Agama) bisa selesai hanya dalam satu hari, asalkan semua syarat terpenuhi dengan lengkap dan tidak ada kendala.

Prosesnya cukup sederhana. Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, surat izin dari orang tua (jika masih di bawah umur), serta surat bebas nikah dari KUA setempat. Jika semua berkas sudah lengkap, pihak KUA biasanya langsung memprosesnya dalam waktu singkat.

Waktu satu hari ini berlaku untuk pengurusan yang lancar tanpa perlu verifikasi lebih lanjut atau perbaikan berkas. Namun, jika ada dokumen yang kurang atau perlu penjelasan tambahan, prosesnya bisa sedikit lebih lama. Karena itu, penting untuk memastikan semua dokumen sudah benar sejak awal.

Beberapa calon pengantin juga memilih datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di bulan-bulan populer seperti musim pernikahan. Meski prosesnya cepat, tetap disarankan untuk mulai mengurus surat nikah minimal satu hingga dua minggu sebelum hari H, sebagai antisipasi jika ada hal tak terduga.

Sejak tahun 2022, pelayanan di KUA terus diperbaiki, termasuk sistem pendaftaran yang lebih tertata. Dengan persiapan matang, urusan surat nikah tidak perlu memakan waktu lama. Yang terpenting, calon pengantin tetap tenang dan datang dengan dokumen lengkap.

Jadi, tidak perlu khawatir—dengan persiapan yang baik, surat nikah bisa selesai hanya dalam sehari.

Lihat juga

Artikel mendalam

Topik terkait